Sabtu, 26 Desember 2009

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

MODUS-MODUS KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.

Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
(www.usdoj.gov/criminal/cybercrimes)
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:
  1. a. Kejahatan kerah biru (blue collar crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
  1. b. Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas. Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
  1. Ruang lingkup kejahatan
  2. Sifat kejahatan
  3. Pelaku kejahatan
  4. Modus Kejahatan
  5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
  1. a. Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
  1. b. Illegal Contents
Merupakan kejahatn yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
  1. c. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
  1. d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
  1. e. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
  1. f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
  1. g. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
  1. h. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service). Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
  1. i. Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
  1. j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).
  1. k. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. Beberapa contoh kasus Cyber Terorism sebagai berikut :
  • Ramzi Yousef, dalang penyerangan pertama ke gedung WTC, diketahui menyimpan detail serangan dalam file yang di enkripsi di laptopnya.
  • Osama Bin Laden diketahui menggunakan steganography untuk komunikasi jaringannya.
  • Suatu website yang dinamai Club Hacker Muslim diketahui menuliskan daftar tip untuk melakukan hacking ke Pentagon.
  • Seorang hacker yang menyebut dirinya sebagai DoktorNuker diketahui telah kurang lebih lima tahun melakukan defacing atau mengubah isi halaman web dengan propaganda anti-American, anti-Israel dan pro-Bin Laden.
Berdasarkan Motif Kegiatan
Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi dua jenis sebagai berikut :
a.   Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal merupakan kejahatan yang dilakukan karena motif kriminalitas. Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet (webserver, mailing list) untuk menyebarkan material bajakan. Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming) juga dapat dimasukkan dalam contoh kejahatan yang menggunakan internet sebagai sarana. Di beberapa negara maju, pelaku spamming dapat dituntut dengan tuduhan pelanggaran privasi.
b.   Cybercrime sebagai kejahatan ”abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam wilayah ”abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk kejahatan. Salah satu contohnya adalah probing atau portscanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.

Berdasarkan Sasaran Kejahatan
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatan, cybercrime dapat dikelompokkan menjadi beberapa kategori seperti berikut ini :
  1. a. Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kejahatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain :
  • Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan, dan menyebarkan material yang berbau pornografi, cabul, serta mengekspos hal-hal yang tidak pantas.
  • Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber. Gangguan tersebut bisa saja berbau seksual, religius, dan lain sebagainya.
  • Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking. Breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
  1. b. Cybercrime menyerang hak milik (Againts Property)
Cybercrime yang dilakukan untuk menggangu atau menyerang hak milik orang lain. Beberapa contoh kejahatan jenis ini misalnya pengaksesan komputer secara tidak sah melalui dunia cyber, pemilikan informasi elektronik secara tidak sah/pencurian informasi, carding, cybersquating, hijacking, data forgery dan segala kegiatan yang bersifat merugikan hak milik orang lain.
  1. c. Cybercrime menyerang pemerintah (Againts Government)
Cybercrime Againts Government dilakukan dengan tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Kegiatan tersebut misalnya cyber terorism sebagai tindakan yang mengancam pemerintah termasuk juga cracking ke situs resmi pemerintah atau situs militer.
Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara penanggulangannya :
  1. a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
  1. b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
  1. melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
  2. meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
  3. meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
  4. meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
  5. meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.
Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum dilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum.
Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasuss carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kredit orang lain.

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
0 komentar

Peneliti Teknologi Informasi, Profesi Paling Dicari di Eropa(?)

Budget for IT in EU FP 7
Gimana, tertarik untuk jadi peneliti (untuk pasar Eropa)?
0 komentar

Rabu, 30 September 2009

wisata kutai barat

Kawasan Wisata Bukit Bengkirai terletak pada Km 38 jalan raya Soekarno Hatta Balikpapan Samarinda, merupakan kawasan wisata alam berupa hutan alami yang masih asli. Kawasan wisata alam ini berada di areal PT. Inhutani I Unit Manajemen Hutan Tanaman Industri (UMHTI) dan diresmikan pada tanggal 14 Maret 1998 oleh Mantan Menteri Kehutanan Ir. Djamalluddin Suryohadikusumo. Merupakan kawasan yang berperan penting untuk mengembangkan monumen hutan alam tropika basah.

  • Canopy Bridge (Jembatan Tajuk),merupakan jembatan yang menghubungkan pohon canopy satu dengan pohon canopy yang lain setinggi 25-30 meter dari permukaan tanah dengan panjang keseluruhan 64 meter dan menguhubungkan 5 pohon Bangkiray. Dari atas jembatan dapat dilihat formasi Tajuk Tegakan Dipterocarpaceae sebagai ciri dari Hutan Hujan Tropis yang cukup indah dan membentuk stratum atas yang saling sambung menyambung.
  • Pada Kawasan Bukit Bangkiray terdapat rumah panjang yang dapat di pergunakan untuk ruangan sarasehan atau ruang serba guna yang berbentuk rumah adat dayak dengan kapasitas 50-70 orang.
  • Cottages dan Restaurant terdapat 5 cottages bergaya rumah adat panggung dengan fasilitas yang lengkap.
  • Jalan Setapak (Trek), merupakan sarana Adventure Jungle untuk menjelajahi kawasan Hutan Bangkiray,dilengkapi dengan fasilitas untuk mengamati flora / fauna yang unik dan langka seperti beruang madu , jenis-jenis burung, babi hutan, monyet dan lainnya. Serta aneka ragam flora seperti jenis-jenis Anggrek dan tanaman langka lainnya.
  • Jungle Tracking, dengan 7 Trek yang panjangnya 150 meter s/d 6 Kilometer.
  • Pondokan (Shelter), sebagai tempat istirahat dan makan bersama, juga sebagai tempat untuk mengamati satwa-satwa liar.
  • Jungle Cabin dan Mini Canopy Bridge, merupakan bangunan yang bernuansa alam dan berada di dalam hutan
  • Sarana Olahraga dan Bumi Perkemahan (Camping Ground), antara lain Tennis Court,Volley Ball,renang,sepeda dan lain-lain
  • Aktivitas Outbound (Team Building)
  • Program Adopsi Pohon, merupakan program yang mengajak pihak luar berpartisipasi menjadi orangtua asuh terhadap pohon yang tubuh dan berada di Kawasan Bukit Bangkiray dengan cara membayar iuran untuk keperluan pemeliharaan pohon tersebut.

Keanekaragaman Flora :

  • Pohon Bangkiray, merupakan maskot utama dari Bukit Bangkiray.
  • Koleksi Anggrek, yaitu Anggrek Hitam,Anggrek Tebu, Anggrek Mata, Anggrek Bintang, Berpijar dan lain-lain.
  • Kebun buah-buahan Hutan, yaitu Buah Manggis, Buah Mentega, Buah Lai, Buah Rambai Palembang, Ramania dan Buah Kalangkala.

Keanekaragaman Fauna :

  • Burung – burung,terdapat 113 jenis Burung antara lain Punai, Kirik-Kirik Biru, Kacep, Murai Batu, Sepah dan lain-lain.
  • Jenis fauna lainnya seperti Owa-owa,Beruk,Lutung Merah,Monyet Ekor Panjang, Babi Hutan dan Bajing Terbang.
  • Pengakaran Rusa,jenis yang ditangkarkan adalah Rusa Sambar.
Juga ada Program Tanaman Memorial yang merupakan suatu bentuk respon bagi pengunjung yang ingin memiliki kenangan-kenangan setelah berkunjung ke wisata Bukit Bangkiray dengan cara menanam di areal yang telah disediakan oleh Pengelola Kawasan Bukit Bangkiray.
0 komentar

Minggu, 27 September 2009

Dengarkan Aku!!!

udah nggak ada gunanya marah-marah nangis-nangis nggak jelas CIH!!! Mati satu tumbuh seribu! Aku memang bukan cenayang seperti dirimu tapi aku telah memprediksikan hal ini jauh-jauh hari,,, Before it began!! Sebelum semua dimulai Siap memiliki Siap kehilangan Siap Mencintai Siap dikhianati dan disakiti Siap untuk patah hati, tapi Aku takkan pernah siap 'tuk melupakan semua hehehehhehehe... Bagus nggak tulisanku ini teman? Apik ora Riz? Bagus kan Ze? woy... teman!!!! jangan khawatirkan aku BIG GIRL DON'T CRY!!!!

we need love to live but we still can live without love

Aku patah hati kek

Aku yang urakan kek

Aku yang pemarah kek Aku yang gini lah gitu lah I don't care!!! Aku tetep AKU! You can't change me into the something else

Aku nggak sendiri Aku masih punya diriku sendiri! yang lebih berharga arapapun

Cih!
0 komentar
Oleh: Aziz Khan
SUASANA Kutai Barat pagi itu di penghujung 2003 agak ganjil. Pagi berkabut seolah hal baru di sana. Suasana ganjil itu pula yang mewarnai diskusi mengenai Program Kehutanan Daerah Kutai Barat, Kalimantan Timur. Seperti biasanya, bupati begitu terbuka bisa berbaur lengkap dengan canda­tawa, melebur dalam semangat kebersamaan membicarakan masa depan kehutanan di sana. diskusi pagi itu suasananya memang benar-benar lain. Bagi sebuah kabupaten baru, seperti Kutai Barat, proses-proses kebersamaan semacam itu, terutama dengan kadar keterlibatan sosok bupati, memang menjadi lain.
Diskusi pagi itu hanyalah satu dari sekian banyak diskusi serupa yang telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun. Selama itu pula suasana semacam itu hadir dengan kelebihan dan kekurangannya. “Saya merasa lain pagi ini,” ujar bupati pagi itu. Kelainan yang dimaksud, lebih tertuju pada suasana kebersamaan dalam diskusi pada pagi hari itu, yang memang begitu cair, jadi bukan hanya soal kabut. Dibandingkan dengan diskusi-diskusi awal jauh hari sebelumnya, “Kita berharap memiliki sebuah program kehutanan yang betul-betul kita pikirkan dan kita olah sendiri,” bupati melanjutkan. Para pihak yang berhimpun saat itu dengan tekun tapi santai mendengarkan arahan bupati. Ketua kelompok kerja lalu dengan tegap melangkah kedepan setelah diminta bupati untuk menyampaikan beberapa catatan kemajuan yang berkaitan dengan proses penyusunan Program Kehutanan Daerah. Ia, lalu memulai “laporannya” dengan menderet nama dan asal peserta yang telah terlibat menurut kelompok asal mereka. “Sebagai sebuah kelompok kerja, komponen para pihak kita cukup lengkap,” akunya. Betapa tidak, dari deretan itu ada pengusaha, masyarakat adat, ornop, akademisi dan bahkan para birokrat Kutai Barat. “Setelah bersusah payah selama berbulan-bulan, bersyukur kita bisa sampai pada hari ini dengan hasil sebagaimana yang anda lihat,” ujarnya bersemangat sambil mengangkat dan mengacung-ngacungkan sebuah buku. Buku itulah rupanya yang dianggap sebagai puncak pencapaian dari proses “kebersamaan” mereka selama itu. “Kita tidak bisa berhenti disini, justru kita baru akan memulai langkah besar kita ini,” ia melanjutkan. Ada setidaknya 51 langkah yang mereka akui sebagai program, kebjakan, kegiatan dan bahkan tindakan untuk mengurus hutan mereka kedepan. Dari daftar itu, memang ada warna dan semangat untuk benar-benar mengurus hutan di masa depan secara lebih bijak. Sesuai visi-misi yang diperoleh selama proses, daftar itu juga memperlihatkan orientasi mereka dalam pengelolaan hutan yang memang mengerucut pada dua hal: pengelolaan hutan yang lestari-berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam buku itu pula teridentifikasi sejumlah aktor pelaksana, tata waktu, dan bahkan hambatan bagaimana mereka akan mengkonkretkan pelaksanaan lebih lanjut ide dan impiannya tentang hutan mereka. Seorang ibu yang masih tergolong muda dan mengaku mewakili masyarakat adat setempat tampak sumringah, setelah mendapat penjelasan panjang lebar, kemana kira-kira arah kehutanan itu. “Berarti aku akan mendapat kesempatan yang lebih bagus untuk bisa mengambil manfaat hutan itu kedepan,” gumamnya. Namun dalam sejurus, ia juga menunjukkan kegundahan yang tidak bisa dianggap sepi. Ada sedikit keheranan yang ia rasakan saat menimbang-nimbang realitas yang terjadi bersamaan dengan proses kebersamaan dan sekaligus dengan apa yang telah menjadi isi buku itu. Ia lalu bertanya pada kawan di sebelahnya, “Apa buku itu sudah benar-benar mencakup keberadaan Kutai Barat, sebagai kabupaten baru?” Apa betul hutan kita bisa lestari dan bermanfaat terus menerus setelah ini?” begitulah ia terus bertanya dan bergumam, sampai akhirnya ngeloyor sendiri menjauhi keriuhan diskusi yang pagi itu terasa bagai pesta meriah merayakan sebuah kemenangan. Terdengar pula beberapa kawan lain yang bergumam seperti ibu muda itu. Kekhawatiran yang naga-naganya lebih dipicu oleh setidaknya dua fenomena: Di satu sisi adalah inisiatif penyusunan program kehutanan daerah secara partisipatif yang mendapat dukungan dan keterlibatan langsung para pihak termasuk bupati waktu itu, di sisi lain ada realitas objektif yang tampak di hadapan mereka yang terus berjalan bersamaan, terkait pengelolaan kehutanan di sana. Dua sisi inilah akhirnya yang tampaknya menjadi pemicu bagi mereka untuk terus memasang mata dan bahkan menakar lebih lanjut seputar semangat dan konsistensi antara apa yang berkembang dalam proses kebersamaan dan hasilnya dengan apa yang sebenarnya (sedang) terjadi (waktu itu). Program Kehutanan Daerah Kutai Barat Sekilas Kutai Barat Hampir bersamaan dengan bergulirnya desentralisasi dan otonomi daerah (UU22/99 waktu itu), Kutai Barat baru saja terbentuk melalui UU 47/99 sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kutai. Dalam pemekaran ini, Kabupaten Kutai kemudian berubah nama menjadi Kutai Kertanegara. Kutai Barat dengan ibu kota Melak (disebut juga Sentawar) saat itu termasuk kabupaten termuda di Kalimantan Timur. Luas kabupaten ini sekitar 3.3 juta ha (berdasar rencana tata ruang wilayah/ RTRW 3.16 juta ha) terdiri dari 15 kecamatan dan 205 desa. Dari keseluruhan wilayah, 76% kabupaten ini merupakan kawasan budidaya kehutanan (KBK) terdiri dari hutan produksi, hutan lindung, dan kawasan konservasi. Sisanya merupakan kawasan non kehutanan (kawasan budidaya non kehutanan, KBNK). Hutan merupakan sumberdaya alam (SDA) penting kabupaten ini, baik secara ekonomi apalagi dari sisi fungsi ekologis. Potensi ekonomi lainnya mencakup pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, tambang dan wisata. Penduduk kabupaten ini per 1999, mencapai total 160.000 jiwa dengan pendapatan perkapita sebesar Rp 6 juta. Besar PDRB tahun yang sama sebesar Rp 7.9 juta per kapita. Mata pencaharian umumnya petani ladang, petani karet, penambang emas, dan sarang burung walet. Alternatif mata pencaharian lain mencakup berburu, pengumpul damar dan hasil hutan non kayu lainnya, beternak, kerajinan rotan, dan wisata. Sumberdaya hutan dikelola baik oleh swasta (hak pengusahaan hutan/HPH, ijin pemanfaatan kayu/IPK dan hutan tanaman industri/HTI) maupun oleh masyarakat adat/setempat (hak pengusahaan hasil hutan/HPHH). Luas keseluruhan hutan yang diusahakan HPH mencakup 1.5 juta ha total 25 unit (4 diantaranya tidak operasi) tersebar di hampir keseluruhan 15 kecamatan yang ada di Kutai Barat. Sedangkan jumlah konsesi HTI mencapai 18 unit yang juga tersebar di hampir keseluruhan kecamatan di kabupaten ini. Tercatat pula ada 622 unit HPHH dengan total luas 62,200 ha. Sebagian besar izin HPHH ini diberikan oleh Kabupaten Kutai sebelum pemekaran. Dari April sampai Desember 2000, pendapatan kabupaten ini dari sumberdaya hutan mencapai Rp. 20.7 milyard (provisi sumberdaya hutan/PSDH) dan Rp. 5.25 milyar (dana reboisasi/DR). Data 2001 menunjukkan total pendapatan dari sumberdaya hutan/SDH ini melonjak hingga Rp 243 milyar, merupakan 60% dari keseluruhan sektor pertanian. Permasalahan SDA yang paling menonjol antara lain konflik penggunaan lahan, klaim atas sumberdaya alam, ketidakpastian batas desa, ketidak sesuaian RTRW, ketidak serasian antara hukum formal dengan aturan yang berlaku di masyarakat (adat). Termasuk dalam permasalahan SDA ini adalah tumpang tindih alokasi pemanfaatan lahan antara KBK dan KBNK. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 250an macam konflik di hampir keseluruhan kecamatan di Kutai Barat. Keseluruhan konflik ini umumnya disebabkan oleh benturan kepentingan akan SDA. Beberapa contoh konflik, antara lain (Potret Kehutanan Kutai Barat, 2001): Kasus ini ditulis oleh Azis Khan, konsultan sumber daya alam, Kebijakan Ekonomi dan Pemerintahan, di bawah bimbingan Ahmad D.Habir,Ph.D, Dekan Fakultas Manajemen-Swiss German University, sebagai bagian dari program Promoting Leadership for Integrated Development yang didukung oleh Ford Foundation Indonesia. Semua materi yang terkandung di dalam artikel ini dipersiapkan semata-mata hanya untuk tujuan pembelajaran. Kasus ini tidak dimaksudkan atau dirancang sebagai gambaran yang menunjukkan sebuah praktek yang benar atau salah. Demi beberapa alasan, tokoh dalam tulisan ini memang sengaja disamarkan. Hak Cipta © 2007 dimiliki oleh Yayasan Pembangunan Berkelanjutan
0 komentar
 
 

© Bluberry Template Copyright by vick_phan

Template by Blogger Templates | Blog-HowToTricks